Probolinggo (21/11/2024) - Perum Perhutani KPH Probolinggo mengadakan sosialisasi tentang prosedur legal dalam penggunaan kawasan hutan khususnya untuk jalan angkutan hasil produksi, kepada para pengusaha tambang pasir di Lumajang Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aturan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021, sehingga aktivitas angkutan hasil tambang pasir dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini diselenggarakan di salah satu gedung dekat tambang, yang di hadiri para anggota paguyuban pengusaha tambang pasir yang ada di Lumajang dan Tim dari Perhutani Probolinggo yang terdiri dari Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Lumajang Januar Suhartono, S.P, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Dwi Elmy Kartikasari,
S.E, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv Hendra Yuli Pornomo, S.H, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis Ellys Ambarwati, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pasirian Eko Tunggal beserta jajaranya, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pronojiwo Heru beserta jajaranya.
Kepala Perhutani KPH Probolinggo, Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Lumajang Januar Suhartono, S.P, menegaskan pentingnya legalitas dalam penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas angkutan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
“Kami ingin menekankan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk jalan angkutan hasil tambang harus sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Permen LHK No. 7 Tahun 2021. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan mengikuti prosedur perizinan yang telah diatur, ” ujar januar.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv Hendra Yuli Pornomo, S.H. yang dalam acara ini sebagai Nara sumber memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 366 Permen LHK no.7 tahun 2021 ada 3 mekanisme diantaranya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan Keputusan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan Surat Dirjen PKTL a.n MenLHK dan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survey dengan surat Ditjen PKTL a.n MenLHK,
Kemudian dalam pemaparannya kegiatan yg digunakan para penambang pasir adalah berdasarkan pasal 384 permen LHK dimaksud sesuai huruf H yaitu peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi tidak termasuk pelebaran dan pembuatan jalan baru, selain itu juga disampaikan persyaratan dan mekanisme, narasumber juga menyatakan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat mendukung pelaku usaha dalam operasional mereka secara berkelanjutan.
“Dengan memahami aturan pemanfaatan kawasan hutan, para pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan taat hukum. Kami siap memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan agar seluruh proses perizinan berjalan lancar, ” kata Hendra.
CV lapas yang di hadiri langsung oleh petingginya M. Sujak Rizal menyampaikan sangat berterimakasih kepada Perhutani Probolinggo atas kepeduliannya dan telah memberi bekal bekal materi dan informasi terkait penggunaan kawasan hutan dan dukungan serta pendampingannya selama proses perijinan penggunaan kawasan hutan "kami berterimakasih atas dukungan dan pendampingan perijinan terkait penggunaan kawasan hutan"
Perhutani Probolinggo berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan sekaligus memastikan kelestarian hutan.@Red.